Prisanicendekia@12/5/2024. Perundungan, penganiayaan, minum-minuman keras, pencurian, hingga pembunuhan pada kasus di atas merupakan bentuk penyimpangan perilaku yang kini kerap menghiasi dunia pendidikan, dan usia anak atau remaja. Dalam kasus ini kerap baik korban, ataupun pelaku adalah anak dan remaja. Kategori anak atau remaja adalah mereka yang berkisar pada usia 11 tahun sampai dengan 21 tahun, masa dimana mereka masih dalam tahap pencarian identitas dan jati diri. Maraknya perudungan di sana-sini yang menimbulkan sikap psikis traumatis menimbulkan penyakit masyarakat yang berujung pada tindakan kekerasan bahkan kriminalitas.
Seperti hasil artikel pengabdian masyarakat yang ditulis Vilya Dwi Agustini, Wininda Qusnul Khotimah, Andys Tiara tentang โPelatihan Pemanfaatan Media Sosial Untuk Kampanye Pencegahan Penyimpangan Perilaku Remaja di SMA Muhammadiyah 16 Jakarta,โ menunjukkan bahwa remaja dan anak perlu diberikan literasi tentang pemanfaatan media social dan apa bahayanya dalam penggunaannya agar terhindar dari kejahatan yang menyertai gadget tersebut. Kegiatan pengabdian dilakukan secara luring di SMA Muhammadiyah 16, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Desember 2023 dengan peserta sebanyak 25 orang.
Tulisan ini mengidentifikasi beberapa temuan dari hasil observasi dan Pretest seperti; (1) Peserta hanya mengetahui penyimpangan perilaku hanya perundungan, tawuran, mengkonsumsi obat terlarang, pergaulan bebas dan pencurian saja. (2) Masih mini kampanye pencegahan penyimpangan perilaku di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan media sosial, padahal mayoritas peserta didik (94%) pengguna aktif media sosial. Kesimpulannya adalah perlu pendampingan serius kepada anak dan remaja dalam pembuatan materi kampanye pencegahan penyimpangan perilaku di lingkungan sekolah. (Pris)