Restorative Justice Dihubungkan Dengan Quality of Worklife dan Kode Etik

Prisanicendekia@25/5/2024. Penyelesaian penegakkan hukum di luar pengadilan kerap diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan pada masyarakat. Praktik restorative justice di samping itu juga untuk mengurangi jumlah hunian lembaga pemasyarakatan yang dianggap makin padat dan membebani Pemerintah. Pertanyaan terbesar, apa faktor-faktor yang mempengaruhi penyidik dalam penerapan restorative justice ini?

Sesuai hasil riset yang sudah dilakukan oleh Tidar Laksono, Ilham Prisgunanto dan Eko Rudi Sudarto jelas dari penyebaran kuesioner pada penyidik di satuan kepolisian diketahui, bahwa Quality Work of Life mempengaruhi sebesar 28,1% untuk penerapan restorative justice ini. Berbeda dengan itu faktor kode etik mempengaruhi hingga 24,2% terlihat lebih kecil dari sebelumnya pada penerapan restorative justice ini.

Bila keduanya digabung secara simultan maka hasilnya cukup spektakuler ada 80,5% pengaruh terhadap penerapan restorative justice. Saran peneliti perlu diperbaiki kualitas hidup penyidik dan sosialisasikan intens akan etika kepolisian pada anggota. (Pris)