Mau Direstui Ortu Kekasih…Hamili Dulu

Prisanicendekia@10/5/2024. Pernyataan nyeleh “Mau direstui Ortu Kekasih…Hamili dulu,” ini berasal dari pelaku pelecehan dan pencabulan di Bengkulu Utara, sebut saja Namanya Mut. Pelaku mengaku melakukan Tindakan pencabulan karena memang sedemikian situasi di lingkungannya. Mut menganggap bahwa proses untuk melaksanakan suatu pernikahan secara cepat yang tidak direstui oleh kedua orang tua adalah dengan cara menghamili pacarnya atau kekasihnya terlebih dahulu. Lucunya pelaku merasa bahwa menghamili pacar atau kekasihnya tidak akan melanggar hukum positif, dan hanya melanggar hukum adat saja dengan sanksi denda.

Pandangan keliru ini menjadi seperti pembenaran bagi para remaja yang melakukan seks menyimpang, terlebih lagi korban dari Mut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Pada banyak kasus memang korban-korban adalah perempuan usia sekolah menengah pertama dan atas, tentu saja sanksi hukum akan menjerat menggunakan UU perlindungan anak dan perempuan. Dalih pidana adalah bujuk rayu karena korban masih di bawah umur, yang dianggap tidak tahu apa-apa.

Demikianlah hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang dimuat dalam yang ditulis oleh Benyamin Lufpi dan Ilham Prisgunanto. Diduga kuat semua karena benteng perlindungan akan psikis si korban belum kuat dan masih minimnya Pendidikan budi pekerti dalam muatan kurikulum sekolah. Pendidikan agama pada dasarnya masih kurang untuk menanamkan kebaikan dan sikap terpuji dalam praktik di lapangan. Kesimpuan kedua adalah masih minimnya Pendidikan seks pada remaja dan dewasa di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Satu yang menjadi alasan kuat adalah kontrol orangtua dan sekolah yang sedemikian lemah terhadap pemantauan tindak kriminal asusila di lingkungan remaja dan anak. Di samping itu juga aspek psikologis traumatis pada korban yang menjadikan korban, mereka menjadi kelompok bungkam yang tidak mau berbicara kejahatan itu karena di masyarakat dianggap aib. (Pris)