Tindakan Restorative Justice Untuk Selesaikan Kasus Sengketa Tanah

Prisanicendekia@11/5/2024. Kasus penyerobotan dan sengketa tanah marak saat ini, apalagi usai pandemic Covid 19 dan berkaitan dengan ekonomi. Seperti yang banyak diketahui orang, bahwa zaman lock down Covid 19 banyak orang kehilangan pekerjaan dan mereka lebih memilih kembali ke kampung. Alih profesi terjadi dahulu mereka sebagai pekerja dan saat ini menjadi petani atau pengelola kebun milik orang tua atau keluarga besarnya. Saat mereka Kembali banyak tanah mereka yang diserobot orang lain atau diklaim sebagian milik orang lain. Semua disebabkan selama ini lahan tersebut menganggur dan tidak dikelola, ketika akan dikelola yang terjadi malah tanah mereka dikuasai. Kondisi inilah yang menimbulkan sengketa besar di daerah.

Seperti hasil artikel pengabdian masyarakat yang ditulis Supardi Hamid dan Ilham Prisgunanto tentang “Penyuluhan Konflik Lahan dan Deteksi Dini Gesekan Sosial di Wilayah Hukum Polda Jambi (Wilayah Polres Tanjung Jabung Timur),” diketahui bahwa masyarakat masih kurang literasi tentang penguasaan tanah dan harta benda mereka. Tak heran banyak tanah mereka dikuasai orang dan diserobot karena ketidaktahuan akan kepemilikan lahan dan juga kemungkinan deteksi dini konflik.

Penyelesaian konflik lahan di Tanjung Jabung Timur masih kebanyakan cenderung diselesaikan melalui proses hukum yang ada, daripada jalan yang lain. Ketidakpahaman masyarakat akan penyelesaian di luar proses peradilan menjadi kendala tersendiri dalam upaya penyelesaian kasus ini. Praktik restorative justice masih asing dan dianggap sesuatu yang tidak biasa dilakukan di sana, oleh sebab itu perlu tindaklanjut sosialisasi penyelesaian restorative justice dimaksud. (Pris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *